Jelajah
IMG-LOGO
Kegiatan Desa

Musdes Penetapan APBDES 2025

Create By EPAPO 06 February 2025 41 Views
IMG

Pemerintah Desa Pagersari dan BPD Pagersari menetapkan Peraturan Desa Pagersari Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pagersari Tahun 2025 pada tanggal 27 Desember 2024 bertempat di Aula Balai Desa Pagersari. Dalam Musdes yang dihadiri Perangkat Desa, BPD, Pengurus Kelembagaan Desa Pengurus TP PKK, Pengurus LPMD, Karang Taruna, Kader Posyandu Ketua RT dan Ketua RW serta Perwakilan Tokoh Masyarakat.

Dalam pembahasan Apbdes ditetapkan besaran anggaran pendapatan belanja desa pagersari sebagai berikut :

Total Asumsi Pendapatan Desa Sebesar Rp. 2.229.503.463,- yang terdiri dari :

-Pendapatan Asli Desa sebesar Rp. 145.000.000,-

-Dana Desa sebesar Rp. 1.183.007.000,-

- ADD sebesar Rp. 647.616.760,-

- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp. 48.529.703,-

-Bankeu Propinsi sebesar Rp. 199.000.000,-

- Pendapatan Lain Lain sebesar Rp. 6.360.000,-

Rencana Belanja Sebesar Rp. 19.772.577.277,- yang terdiri dari :

- Belanja Bidang Pemerintahan Sebesar Rp. 18.308.746.364,-

- Belanja Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 1.146.760.063,-

- Belanja Bidang Pembinaan Kemasayarakatan sebesar Rp. 159.684.640,-

- Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 85.386.210,-

- Belanja Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak sebesar Rp. 72.000.000,-

Perhitungan Pendapatan dikurangi belanja desa defisit sejumlah Rp. 17.543.073.814,- 

kekurangan Anggaran akan dibiayai dari Penerimaan Pembiayaan sebesar :

Silpa Tahun 2024 Sebesar Rp. 119.409.214,-

UGR TKD Untuk Jalan Tol Sebesar Rp. 17.423.664.600,-

Setelah pembahasan dan disepakatan bersama dilanjutkan Penanda tanganan Berita acara oleh Ketua BPD dan Kepala Desa. Selanjutnya Perdes akan diserahkan ke kecamatan untuk dievaluasi.