Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pagersari Tahun 2025, BPD Pagersari bersama Pemerintah Desa Pagersari menyelenggaran Musyawarah Desa Pembahasan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Musyawarah Desa Khusus Pembahasan Bantuan Langsung Dana Desa (BLT - DD) TA 2025.
Dalam Musyawarah Desa yang dihadiri Anggota BPD, Perangkat Desa, Pengurus TP PKK, Pengurus LPMD, Pengurus Karang Taruna, Ketua RW dan Perwakilan Ketua RT, Tokoh Masyarakat Serta Kader Posyandu pada tanggal 9 Desember 2024 bertempat di Aula Balai Desa Pagersari/
Dalam Musyawarah Desa tersebut dipaparkan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp. 1.183.007.000,- (satu miliar seratus delapan puluh tiga juta tujuh ribu rupiah) yang akan digunakan untuk pelaksanaan prioritas kegiatan sesuai aturan permendesa pdt diantaranya :
1. Program Ketahanan Pangan sebesar 20, 4 % atau sejumlah Rp. 242.000.000,-
2. BLT DD sebanyak 20 KPM sebesar Rp. 72.000.000,-
3. Penanganan stunting dan kesehatan Sebesar Rp. 204.000.000,-
4. Infrastruktur Publik Sebesar Rp.200.000.000,-
5. Program Padat Karya Tunai Desa sebesar Rp. 23.000.000,-
6. Digitalisasi Desa dianggarkan Rp. 50.000.000,-
7. Kegiatan Lingkungan dan Program Kampung Iklim sebesar Rp. 60.000.000,-
8. Pengembangan Potensi desa Sebesar Rp. 88.000.000,-
Hasil musyawarah desa disepakati dalam berita acara yang ditandatangani ketua BPD dan Kepala Desa, sebagai dasar penyusunan APBDES tahun 2025.